7 Bulan Buron, Pelaku Curas Dibekuk Tim Resmob Polres Sukoharjo Saat Asyik Nonton TV

- 8 Agustus 2021, 13:09 WIB
PJ, tersangka pelaku curas digelandang Tim Resmob Polres Sukoharjo setelah buron 7 bulan.
PJ, tersangka pelaku curas digelandang Tim Resmob Polres Sukoharjo setelah buron 7 bulan. /Dok. Polres Sukoharjo/

SUKOHARJOUPDATE - Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) digelandang Tim Resmob Polres Sukoharjo. Adalah PJ inisial pria tersebut, ia berhasil ditangkap saat sedang asyik nonton tv di sebuah rumah diwilayah Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

"Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis 5 Agustus 2021 sore, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukoharjo," terang Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu 8 Agustus 2021.

Dijelaskan Kasat Reskrim, keberadaan tersangka PJ terendus setelah pihaknya melakukan perburuan selama 7 bulan. Ia diduga telah melakukan curas di Dukuh Puji, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis 17 Desember 2020 tahun lalu.

Baca Juga: Bersimpuh di Makam Adjie Massaid, Reza Ucapkan Selamat Hari Kelahiran Pada Suaminya: We love You always

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga tidak segan - segan melukai korban," ungkap Tarjono.

PJ kini meringkuk untuk sementara di sel tahanan Mapolres. Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yakni mengambil paksa uang tunai sebesar Rp 11 juta, perhiasan, dan handphone korban.

"Tersangka terancam hukumannya kurungan penjara maksimal 9 tahun," imbuh Kasat Reskrim. Selain menangkap tersangka PJ, sejumlah barang bukti juga turut diamankan yakni, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x