Tok! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 20:54 WIB
Presiden Jokowi mengatakan universitas tidak perlu membatasi kebebasan ekspresi mahasiswa
Presiden Jokowi mengatakan universitas tidak perlu membatasi kebebasan ekspresi mahasiswa /BPMI Setpres

SUKOHARJOUPDATE - Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa dan Bali.

Keputusan memperpanjang PPKM Jawa - Bali yang dimulai dari tanggal 24-30 Agustus 2021 ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam keterangan resminya, Kepala Negara menjabarkan PPKM kali ini ada penurunan level dari 4 menjadi 3. Penurunan ini melihat perkembangan adannya penurunan dibeberapa daerah.

Baca Juga: Resmi Kibarkan Partai Pandai, Farhat Abbas Daulat dr. Lois Sekjen Partai

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com berjudul "PPKM Diperpanjang, Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka Maks 25 Persen atau 30 Orang Kapasitas" Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.

Sehingga akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Tsunami Hebat Hantam Garuda, Direksi dan Komisaris Dipangkas, Berikut Susunan Barunya

Berikut ini penyesuaian pembatasan yang diumumkan Jokowi:

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x