Kominfo Blokir 2,5 juta konten terlarang, Mulai Pornografi Hingga Radikalisme

- 25 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial /ANTARA/

"Selama periode yang sama, kami juga menolak 8.700 hoaks dari platform digital. Di antara tiga isu utama hoaks adalah kesehatan, terkait pemerintahan dan isu politik,"papar Mira.

Mira menilai, statistik itu menunjukkan bahwa para pelaku penyebaran konten terlarang telah mengeksploitasi penggunaan platform digital untuk memperluas pengaruh mereka ke dalam jenis ketakutan baru di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polisi Panggil RS Tukang Sablon Tawarkan Desain 'Jokowi 404: Not Found' di Medsos

Untuk itu Mira meminta para pemangku kepentingan seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, serta akademisi harus bahu membahu melawan narasi kekerasan dan negatif yang beredar di internet.

Mira mengatakan Kominfo secara aktif berkolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan pers untuk bersama-sama menangkal hoaks dan mengeluarkan klarifikasi dengan sumber terpercaya.

"Kami juga bekerja sama dengan platform digital serta instansi pemerintah dan kementerian lainnya untuk menghapus konten berbahaya di internet," ucap Mira.

Baca Juga: Tsunami Hebat Hantam Garuda, Direksi dan Komisaris Dipangkas, Berikut Susunan Barunya

Mira juga mengatakan bahwa pemerintah terus menerapkan komunikasi publik yang efektif dan positif sebagai kontra narasi terhadap hoaks yang beredar. Proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan dasar analisis mendalam dan investigasi yang komprehensif.

Kementerian Kominfo juga berupaya meningkatkan keterampilan literasi digital masyarakat, salah satunya melalui program Makin Cakap Digital. Kominfo menargetkan 12,5 juta masyarakat terliterasi digital setiap tahun, untuk mencapai 50 juta masyarakat terliterasi di tahun 2024.

Sementara itu, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kementerian Kominfo Anthonius Malau mengatakan bahwa tugas Kominfo bukanlah melakukan penilaian terhadap konten negatif, melainkan memblokir konten tersebut.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah