Kominfo Blokir 2,5 juta konten terlarang, Mulai Pornografi Hingga Radikalisme

- 25 Agustus 2021, 16:59 WIB
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial /ANTARA/

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau Minim, Gibran Ajak Masyarakat Hijaukan Kota Solo

"Kami di Kominfo tidak melakukan penilaian terhadap konten-konten Apakah ini terorisme, apakah konten ekstrimisme, apakah ini kekerasan, tidak. Yang kami lakukan adalah pemblokiran, pemutusan akses," ujar Anthonius.

"Lalu siapa yang melakukan analisa? Itu dilakukan kementerian/lembaga terkait. Kalau misalnya terorisme itu berasal dari BNPT, dari Bareskrim, dari Densus 88. Mereka menyampaikan kepada kami untuk melakukan pemblokiran, untuk meminta take down kepada platform media sosial terhadap konten-konten itu," sambung dia.***

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah