Kearsipan Organisasi Perangkat Daerah Klaten Diaudit

- 25 Agustus 2021, 13:52 WIB
Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten saat mengaudit tata kelola kearsipan di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klaten
Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten saat mengaudit tata kelola kearsipan di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klaten /Dok. humas Pemkab Klaten/

SUKOHARJOUPDATE - Tim Arsiparis Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten mengaudit tata kelola kearsipan 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).    

Audit dilakukan sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai selesai.

Hal ini dilakukan untuk mengukur kepatuhan unit kearsipan atas tata kelola arsip sesuai Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Serahkan 1 Ton Telur dan Daging Ayam Beku untuk Isoter Klaten

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Klaten Syahruna saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021 mengatakan kalau audit kearsipan ini baru pertama kali dilakukan.

"Audit kearsipan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan kearsipan. Audit ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip dan mendorong agar lembaga pencipta arsip atau OPD dan lembaga kearsipan itu dapat menyelenggarakan kearsipan sesuai kaidah, prinsip, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Sedang ruang lingkup audit kearsipan adalah pengawasan pelaksanaan penyelenggaran dan pengawasan penegakan peraturan perundangan-undangan bidang kearsipan,” jelasnya.

Baca Juga: Di Klaten, Menko Airlangga Lepas Eksport Telur ke Vietnam dan Myanmar

Ditambahkan Syahruna kalau ANRI dalam penilaian audit  kearsipan punya kebijakan baru.  Khususnya kaitannya obyek penilaiannya.

“Ditahun 2021 ini ada kebijakan baru dari pemerintah melalui ANRI bahwa penilaian audit kearsipan dinilai dari dua obyek sesuai Perka ANRI Nomor 9 Tahun 2019.

Untuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Arsip dan Perpustakaan dinilai oleh ANRI dengan bobot 60% dan sisanya 40% dari unit kearsipan atau OPD. Kalau tahun 2020 murni penilaian audit kearsipan itu dari LKD,” tambahnya.

Baca Juga: Tekan Angka Positip Covid 19, Bupati Klaten Terima Bantuan Oksigen Concentrator 100 Buah dari Gibran

Halaman:

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah