BERITASUKOHARJO.com- Setiap menjelang Lebaran Idulfitri 1444 H, pasti setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.
Zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim ini adalah zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Selain untuk mensucikan diri bagi seluruh umat muslim, zakat fitrah ini dapat dimaknai juga dengan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri 1444 H yang penuh kemenangan ini.
Hal ini seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi baznas.o.id yang telah dijelaskan bahwa terdapat riwayat dari Ibnu Umar ra yang berkata bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan oleh seluruh umat muslim.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Bagi yang akan mengeluarkan zakat fitrah, dirinya wajib beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rizeki atau kebutuhan pokok yang lebih di malam Hari Raya Idulfitri.
Pada umumnya zakat fitrah ini berupa kebutuhan pokok di Indonesia dan yang lazim sering digunakan adalah beras, atau makanan pokok sesuai di negaranya masing-masing.