MENGENAL ZAKAT FITRAH, Begini Pengertian, Hukum, Ukuran, dan Waktu Membayarnya

- 8 April 2023, 19:20 WIB
ilustrasi pembayaran zakat fitrah
ilustrasi pembayaran zakat fitrah /Pixabay/Peggy_Marco

BERITASUKOHARJO.com – Zakat fitrah (zakat al-fithr) merupakan zakat yang diwajibkan atas muslim baik laki-laki maupun wanita yang mesti ditunaikan pada bulan Ramadan saat tiba Idulfitri.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui buku yang berjudul Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr karya Abdul Bakir, M.Ag, menerangkan bahwa menurut bahasa zakat ini dinamakan al-fithr karena mengacu pada kata fithr yang artinya adalah makan.

Kata lain dari fithr adalah ifthar, yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Selain itu bisa diubah lagi menjadi kata fathur yang artinya sarapan pagi.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Praktis dan Enak Banget Disajikan dengan Nasi Hangat, Bisa Bikin Lahap Makan

Dinamakan zakat fithr atau zakat fitrah karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya (penerima), yaitu berupa makanan.

Selain itu, dinamai zakat fitrah atau fithr juga karena berkaitan dengan hari fithr, atau jika di Indonesia sendiri umumnya disebut Idulfitri atau hari raya Fitri.

Pada hari tersebut umat muslim diharamkan untuk berpuasa, sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan.

Oleh sebab itu, hari lebaran dinamakan hari idul fitri karena secara bahasa artinya hari raya makan-makan.

Baca Juga: Bukan Hanya Curug Citambur, Ini 5 Curug Terindah di Jawa Barat, No 4 Hidden Gem-nya Bandung!

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x