RESMI, Inilah Besaran Zakat Fitrah Jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Simak dan Pahami Jumlahnya

- 13 April 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi - Zakat fitrah untuk Lebaran Idulfitri 1444 H
Ilustrasi - Zakat fitrah untuk Lebaran Idulfitri 1444 H /Freepik @freepik

Karena pentingnya zakat fitrah yang akan dikeluarkan oleh setiap umat muslim, maka ia harus mengerti terlebih dahulu besaran yang harus dikeluarkan.

Besaran yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah ini seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Baca Juga: LENGKAP! 48 Daftar Perusahaan yang Mungkin Bisa Kamu Pilih di Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Ulama Syekh Yusuf Qaradhawi telah menjelaskan bahwa zakat fitrah ini bisa ditunaikan dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma maupun beras.

Untuk nominal uang yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang dikonsumsi.

Maka dari itu, jika dalam satu keluarga terdapat seorang ayah, seorang ibu beserta anaknya, maka bisa dikalikan dengan beras 2,5 kg atau 3,5 liter.

Hal ini juga didasarkan oleh SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 yang berisi tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya. Nilai zakat fitrah berupa uang ditetapkan sebesar Rp45.000 untuk setiap orang.

Baca Juga: KABAR BAIK! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Kembali Dibuka Tahun Ini, Cek Lagi Jadwalnya untuk Persiapan

Umat muslim bisa mulai untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Semoga ilmu ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah