PAHAMI! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan pada Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya di Sini

- 3 April 2023, 15:10 WIB
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 /Freepik/jcomp.

BERITASUKOHARJO.com – Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh pemeluk agama Islam yang memiliki kelebihan nafkah.

Terkait zakat fitrah ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi: “Dirikanlah sholat dan bayarkanlah zakat”.

Adapun besaran kadar zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh muzakki di Ramadhan 2023 ini bisa ditunaikan berupa makanan pokok (beras) atau uang tunai. Mengutip hadits Ibnu Umar ra, yaitu:

Baca Juga: RESMI KEMENAG! Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, Senin, 3 April 2023, di Kota Yogyakarta

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Oleh karena itu, apabila dikonversikan di Indonesia maka satu sha gandum ini diperkirakan besaran zakat fitrahnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x