BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan khutbah Jumat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Dikutip tim BeritaSukoharjo.com dari Instagram resmi @kemenag_ri bahwa surat edaran ini berisi imbauan kepada Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan melalui khutbah Jumat tentang pentingnya mensukseskan pemilu yang damai.
Selain itu, melalui khutbah Jumat juga diharapkan mampu menguatkan persaudaraan dan kerukunan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik.
Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun dari ibadah salat Jumat umat Muslim. Isinya mendorong umat Islam untuk lebih bertakwa dan menjalankan perintah agamanya dengan baik.
Di dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut tercantum larangan untuk melakukan kampanye politik praktis dalam khutbah Jumat, dan tidak melakukan provokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi.
Contoh Khutbah Jumat
Berikut contoh naskah khutbah Jumat dengan narasi bahasa yang aman dari aturan Surat Edaran Menteri Agama tersebut.