BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) dengan cara daftar ke DTKS.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mencakup beberapa bansos pemerintah untuk keluarga penerima bantuan yang telah diusulkan.
DTKS bansos disalurkan hingga lebih dari Rp2 juta kepada tiap keluarga penerima bantuan melalui BLT, PKH, BPNT dan lain sebagainya.
Baca Juga: KABAR BAIK! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Kembali Dibuka Tahun Ini, Cek Lagi Jadwalnya untuk Persiapan
Melansir dari laman PANRB dan sumber lain oleh BeritaSukoharjo.com, berikut ini cara mandiri untuk daftar dan mengajukan usulan bagi keluarga agar masuk dalam DTKS penerima bantuan atau bansos.
1. Calon penerima wajib datang ke kantor Desa atau Kelurahan.
2. Wajib membawa KK dan KTP milik pendaftar.
3. Customer service atau operator desa akan menginput data calon DTKS sebagai penerima bansos ke dalam formulir yang telah disediakan pemerintah.