BERITASUKOHARJO.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, hal ini diwajibkan bagi seluruh umat Islam, zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat sendiri menurut istilah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi beberapa syarat, termasuk juga zakat fitrah.
Mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi seluruh umat muslim, mulai dari lahir hingga lansia. Maka dari itu, sebagai orang muslim perlu tahu niat dan arti dari zakat fitrah.
Ketentuan yang dikeluarkan zakat fitrah tidaklah banyak, hanya 2,5 kg berupa beras bagi setiap orangnya, dan dilaksanakan pada saat masuknya bulan Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari pada malam bulan Syawal.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur Super Simpel, Lezat dan Gurih, Ayam Lada Hitam Dijamin Bikin Melek
Berikut dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Baznas, menjelaskan pengertian zakat fitrah, niat zakat fitrah beserta artinya.
Adapun pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh keluarga, seperti ayah, ibu atau saudara.
Namun, niat yang dibacakan saat mengeluarkan zakat fitrah juga berbeda-beda, baik untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan keluarganya hingga untuk perwakilan.