Selain membayar kafarat, suami dan istri tersebut juga wajib mengqodho' puasanya, sedangkan pada saat setelah berhubungan, puasa tetap batal, tapi wajib menahan diri selayaknya orang puasa hingga saatnya berbuka.
Sebenarnya, tidak menjadi permasalahan jika hanya membayar 1 mud dikalikan 60 orang, tidak seberapa, tapi di sini yang menjadikan kafarat ini berat ada pada dosa yang harus ditanggung.
Na'udzubillah, wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat.***