Wajib Tahu! Ini Kafarat bagi yang Merusak Puasa dengan Berhubungan Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadhan

- 9 Maret 2023, 20:01 WIB
Kafarat bagi suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan
Kafarat bagi suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan /Pixabay/Sasin Tipcha.

Baca Juga: Cocok untuk Menu Diet, Berikut Resep Sop Ikan Dori Anti Ribet yang Wajib Kamu Coba! Segar dan Mudah Buatnya!

Selain membayar kafarat, suami dan istri tersebut juga wajib mengqodho' puasanya, sedangkan pada saat setelah berhubungan, puasa tetap batal, tapi wajib menahan diri selayaknya orang puasa hingga saatnya berbuka.

Sebenarnya, tidak menjadi permasalahan jika hanya membayar 1 mud dikalikan 60 orang, tidak seberapa, tapi di sini yang menjadikan kafarat ini berat ada pada dosa yang harus ditanggung.

Na'udzubillah, wallahu a'lam.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x