BERITASUKOHARJO.com - Banyak yang belum tahu, ternyata berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan bisa merusak puasa.
Hal ini menyebabkan seseorang tersebut diwajibkan menanggung dosa sehingga mesti mengqodho' dan membayar kafarat.
Bukan hanya membayar kafarat saja, melainkan dosa bagi orang yang bersetubuh di siang hari di bulan Ramadhan sebenarnya memang tidak main-main.
Adapun berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan membuat suami harus membayar kafarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah disepakati oleh para ulama dalam kitabnya.
Tak hanya membatalkan puasa dan menjadikan puasa tidak sah, hal yang paling berat dalam hal ini adalah pertanggungan dosa di hadapan Allah karena telah menodai bulan Ramadhan.
Berikut telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari kitab Fiqih Fathul Mu'in karangan Syaikh Ahmad Zainuddin Al Fannani dalam bab 'Puasa', kafarat yang harus dibayar oleh orang yang telah melanggar syariat, salah satunya jika berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
Seperti diketahui, dalam bulan Ramadhan terdapat ketentuan-ketentuan syariat yang benar-benar harus dijalankan, salah satunya berpuasa dan memperbanyak ibadah.
Jika seseorang melanggarnya, maka harus menanggung konsekuensinya, baik selama hidupnya hingga di akhirat kelak.