Wajib Tahu! Ini Kafarat bagi yang Merusak Puasa dengan Berhubungan Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadhan

- 9 Maret 2023, 20:01 WIB
Kafarat bagi suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan
Kafarat bagi suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan /Pixabay/Sasin Tipcha.

BERITASUKOHARJO.com - Banyak yang belum tahu, ternyata berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan bisa merusak puasa.

Hal ini menyebabkan seseorang tersebut diwajibkan menanggung dosa sehingga mesti mengqodho' dan membayar kafarat.

Bukan hanya membayar kafarat saja, melainkan dosa bagi orang yang bersetubuh di siang hari di bulan Ramadhan sebenarnya memang tidak main-main. 

Adapun berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan membuat suami harus membayar kafarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah disepakati oleh para ulama dalam kitabnya.

Baca Juga: Banyak yang Bilang Unik dan Cantik, Rasanya Tak Kalah Enak! Resep Kreasi Jajanan Pasar Modern dari Bahan Bihun

Tak hanya membatalkan puasa dan menjadikan puasa tidak sah, hal yang paling berat dalam hal ini adalah pertanggungan dosa di hadapan Allah karena telah menodai bulan Ramadhan.

Berikut telah dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari kitab Fiqih Fathul Mu'in karangan Syaikh Ahmad Zainuddin Al Fannani dalam bab 'Puasa', kafarat yang harus dibayar oleh orang yang telah melanggar syariat, salah satunya jika berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Seperti diketahui, dalam bulan Ramadhan terdapat ketentuan-ketentuan syariat yang benar-benar harus dijalankan, salah satunya berpuasa dan memperbanyak ibadah.

Jika seseorang melanggarnya, maka harus menanggung konsekuensinya, baik selama hidupnya hingga di akhirat kelak.

Baca Juga: 4 Tips Meningkatkan Rasa Bahagia dan Berikut Manfaat pada Kesehatan Mental Ketika Merasakannya

Membayar kafarat saat melanggar ketentuan syariat seperti berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan telah menjadi ketetapan para ulama dalam kitabnya.

Membayar kafarat tak hanya karena berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, melainkan ada beberapa kafarat lainnya, seperti, kafarat zihar, diyat, sumpah palsu, dan pelanggaran saat haji.

Namun, yang menjadi pembahasan kali ini adalah kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.

Di dalam kitab I'anatut Thalibin Hasyiyah Fathul Muin disebutkan ada beberapa syarat yang mewajibkan membayar kafarat, seperti berikut:

Baca Juga: Kenali Manfaat Populer Akar Marshmallow yang Dapat Meredakan Batuk, Begini Penjelasannya

الأول: أن يكون الجماع مفسدا للصوم، بأن يكون من عامد مختار عالم بتحريمه. الثاني: أن يكون في صوم رمضان. الثالث: أن يكون الصوم الذي أفسده صوم نفسه. الرابع: أن ينفرد الإفساد بالوطء

1. Pertama, dilakukan dengan sengaja dan tahu tentang keharamannya.

2. Kedua, dilakukan saat puasa Ramadhan. 

3. Ketiga, puasa yang dilakukan adalah puasa pribadi. 

4. Keempat, batalnya memang karena hubungan intim (tidak didahului makan atau minum). 

(I'anatut Thalibin Hasiyah Fathul Muin, Juz II, Hal 126).

Baca Juga: Kreasi Baru Olah Ubi Ungu, Jadi Cemilan Enak dan Krispi, Buatnya Praktis Tanpa Ribet, Jadi Takjil Semua Suka

Kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan yaitu bisa dengan memerdekakan seorang budak wanita mukminat dengan niat kafarat. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Misalkan seseorang membayar kafarat tidak mampu memerdekakan budak, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika di tengah berpuasa terputus, maka orang tersebut harus mengulangi puasanya lagi mulai dari awal dengan hitungan 60 hari utuh, tidak lupa dengan niat kafarat.

Baca Juga: Buruan Daftar! Ajang Krenova Sukoharjo 2023 Sudah DIbuka, Juara 1 Dapatkan Rp6 Juta

Apabila orang tersebut tidak mampu melaksanakan puasa dikarenakan sakit atau telah menopause, maka orang tersebut diharuskan memberi makan 60 orang fakir atau miskin dengan niat kafarat sebesar 1 mud makanan pokok sesuai takaran untuk setiap satu orang.

Tidak diperbolehkan memberikan kafarat kepada orang yang ditanggung biaya hidupnya, semisal kepada seorang perempuan miskin atau perempuan budak, tapi hidupnya ditanggung oleh keluarga atau majikannya. Jika demikian, maka kafarat tidak boleh diberikan kepadanya.

Pemberian kafarat harus kepada seseorang yang benar-benar tidak ada lagi yang membiayainya dan menanggungnya.

Baca Juga: Cocok untuk Menu Diet, Berikut Resep Sop Ikan Dori Anti Ribet yang Wajib Kamu Coba! Segar dan Mudah Buatnya!

Selain membayar kafarat, suami dan istri tersebut juga wajib mengqodho' puasanya, sedangkan pada saat setelah berhubungan, puasa tetap batal, tapi wajib menahan diri selayaknya orang puasa hingga saatnya berbuka.

Sebenarnya, tidak menjadi permasalahan jika hanya membayar 1 mud dikalikan 60 orang, tidak seberapa, tapi di sini yang menjadikan kafarat ini berat ada pada dosa yang harus ditanggung.

Na'udzubillah, wallahu a'lam.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x