Wajib Tahu! Ini Kafarat bagi yang Merusak Puasa dengan Berhubungan Suami Istri di Siang Hari di Bulan Ramadhan

- 9 Maret 2023, 20:01 WIB
Kafarat bagi suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan
Kafarat bagi suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan /Pixabay/Sasin Tipcha.

Baca Juga: 4 Tips Meningkatkan Rasa Bahagia dan Berikut Manfaat pada Kesehatan Mental Ketika Merasakannya

Membayar kafarat saat melanggar ketentuan syariat seperti berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan telah menjadi ketetapan para ulama dalam kitabnya.

Membayar kafarat tak hanya karena berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, melainkan ada beberapa kafarat lainnya, seperti, kafarat zihar, diyat, sumpah palsu, dan pelanggaran saat haji.

Namun, yang menjadi pembahasan kali ini adalah kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.

Di dalam kitab I'anatut Thalibin Hasyiyah Fathul Muin disebutkan ada beberapa syarat yang mewajibkan membayar kafarat, seperti berikut:

Baca Juga: Kenali Manfaat Populer Akar Marshmallow yang Dapat Meredakan Batuk, Begini Penjelasannya

الأول: أن يكون الجماع مفسدا للصوم، بأن يكون من عامد مختار عالم بتحريمه. الثاني: أن يكون في صوم رمضان. الثالث: أن يكون الصوم الذي أفسده صوم نفسه. الرابع: أن ينفرد الإفساد بالوطء

1. Pertama, dilakukan dengan sengaja dan tahu tentang keharamannya.

2. Kedua, dilakukan saat puasa Ramadhan. 

3. Ketiga, puasa yang dilakukan adalah puasa pribadi. 

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah