4. Keempat, batalnya memang karena hubungan intim (tidak didahului makan atau minum).
(I'anatut Thalibin Hasiyah Fathul Muin, Juz II, Hal 126).
Kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan yaitu bisa dengan memerdekakan seorang budak wanita mukminat dengan niat kafarat. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.
Misalkan seseorang membayar kafarat tidak mampu memerdekakan budak, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika di tengah berpuasa terputus, maka orang tersebut harus mengulangi puasanya lagi mulai dari awal dengan hitungan 60 hari utuh, tidak lupa dengan niat kafarat.
Baca Juga: Buruan Daftar! Ajang Krenova Sukoharjo 2023 Sudah DIbuka, Juara 1 Dapatkan Rp6 Juta
Apabila orang tersebut tidak mampu melaksanakan puasa dikarenakan sakit atau telah menopause, maka orang tersebut diharuskan memberi makan 60 orang fakir atau miskin dengan niat kafarat sebesar 1 mud makanan pokok sesuai takaran untuk setiap satu orang.
Tidak diperbolehkan memberikan kafarat kepada orang yang ditanggung biaya hidupnya, semisal kepada seorang perempuan miskin atau perempuan budak, tapi hidupnya ditanggung oleh keluarga atau majikannya. Jika demikian, maka kafarat tidak boleh diberikan kepadanya.
Pemberian kafarat harus kepada seseorang yang benar-benar tidak ada lagi yang membiayainya dan menanggungnya.