2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan secara ekonomi di kelurahan tempat tinggal.
3. Bukan dari keluarga TNI, ASN, dan Polri.
4. Belum mendapatkan bantuan lainnya seperti BLT UMKM, kartu pra kerja atau subsidi gaji.
5. Nama telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika Anda selama ini belum terdaftar sama sekali di program Bansos yang ada dan telah memenuhi kriteria di atas, maka bisa langsung mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat.
Selain PKH dan BPNT, tersedia layanan Bansos lainnya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, Bantuan Sosial Beras (BSB), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos sendiri merupakan program layanan pemerintah dalam rangka membantu kehidupan ekonomi masyarakat keluarga miskin atau rentan miskin.***