4 Jenis Usaha yang Ditolak KUR! Ternyata Nggak Semua UMKM Bisa Ajukan Pinjaman, Simak Penjelasannya Berikut

- 19 Februari 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi - 4 Jenis Usaha yang Ditolak KUR! Ternyata Nggak Semua UMKM Bisa Ajukan Pinjaman
Ilustrasi - 4 Jenis Usaha yang Ditolak KUR! Ternyata Nggak Semua UMKM Bisa Ajukan Pinjaman /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com - Apa itu pinjaman KUR? KUR atau dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat merupakan pinjaman yang bertujuan untuk modal usaha masyarakat UMKM.

Dalam pengajuannya, ternyata tidak semua jenis UMKM bisa mengajukan pinjaman KUR ini. Ada beberapa jenis usaha yang akan ditolak jika mengajukannya.

Beberapa faktor diketahui menjadi penyebab tidak bisanya suatu UMKM mengajukan pinjaman KUR tersebut. Hal tersebut berhubungan dengan pihak bank yang memiliki wewenang tersebut.

Pinjaman KUR tidak bisa serta merta diberikan kepada pihak yang memiliki usaha kecil. Ada beberapa tahap yang dilakukan oleh pihak bank untuk menentukan layak atau tidaknya mendapatkan atau mengajukan pinjaman KUR ini.

Baca Juga: Bansos Beras 10 kg 2024 Bakal Cair Lagi, Cek Jadwal Pencairan dan Peserta Penerimanya di Sini!

Salah satunya yaitu tahap survei usaha yang dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan usaha benar-benar berjalan dan tidak merugikan pihak bank dengan adanya kredit macet nantinya.

Dilansir dari kanal YouTube MLH Channel, berikut BeritaSukoharjo.com telah merangkum 4 jenis usaha (UMKM) yang tidak bisa mengajukan pinjaman KUR.

1. Pengepul Barang Bekas atau Rongsokan

Pada tahun 2021, jenis usaha ini masih diperbolehkan untuk mengajukan KUR. Namun, untuk saat ini pengepul barang bekas atau rongsokan tidak lagi diperbolehkan mengajukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x