BERITASUKOHARJO.com - Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga yang terdampak Covid 19 sejak 2020 lalu.
Bansos BPNT akan diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni yang berada pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksana.
Bansos BPNT ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Sementara pencairannya dilakukan setiap 2 bulan sekali. Selama setahun penerima manfaat akan menerima bantuan sebanyak 6 kali.
Jika ditotal, maka setiap penerima manfaat Bansos BPNT pada Februari ini akan memperoleh Rp400.000. Pencairannya melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Awalnya BPNT merupakan bantuan berupa beras untuk keluarga miskin (raskin). Kemudian diubah dengan memberikan uang yang nantinya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Harapannya kebutuhan gizi masyarakat dapat terpenuhi. Tidak hanya berupa karbohidrat saja, tapi juga nutrisi lain seperti protein.
Pencairan Bansos BPNT Februari ini dilakukan dengan dua skema. Yakni skema percepatan dan normal. Pencairan Bansos dengan skema normal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ada, yaitu dimulai sejak 19 Februari hingga pertengahan Maret 2024.