Masyarakat bersangkutan dianggap sudah mampu sehingga tidak masuk lagi dalam daftar KPM PKH atau BPNT.
Data penerima manfaat tersebut setiap tahunnya akan berganti. Masyarakat yang sesuai dengan kriteria akan diprioritaskan mendapatkan penyaluran Bansos.
Jadi, jika tahun ini masyarakat yang sebelumnya menerima, tetapi kemudian tidak menerima, bisa jadi karena kondisi ekonominya di tahun ini sudah lebih baik.
Bagaimana Solusinya?
Sebelum jadwal pencairan Bansos turun, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan penerima Bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika nama tidak terdaftar lagi, artinya ada syarat yang sudah tidak terpenuhi lagi untuk mendapatkan Bansos.
Baca Juga: Tips Sukses Pengajuan KUR BRI 2024: Ikuti Petunjuk ini untuk Mendapat Persetujuan dari Bank!
Penting dicatat, berikut ini adalah syarat dan kriteria penerima Bansos:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan E-KTP.