Setelah Pemilu 2024 Usai, Pemerintah Salurkan 4 Bansos ini, Simak Jadwal, Besaran dan Syarat Penerimanya!

- 19 Februari 2024, 13:44 WIB
Ilustrasi - 4 bansos setelah pemilu 2024
Ilustrasi - 4 bansos setelah pemilu 2024 /Freepik/Freepik

Syarat untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).

Baca Juga: Kamu Penerima Program Indonesia Pintar? Ayo, Periksa PIP Termin 1 2024, Pencairan akan Segera Dilakukan!

Penerima bukan pegawai aktif atau pensiunan. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya dan berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di data kemiskinan.

Setelah kriteria terpenuhi, warga bisa diajukan untuk menjadi penerima manfaat PKH. Untuk mengecek status penerima bansos PKH bisa diakses melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu, isi formulir untuk mengetahui apakah nama Anda telah terdaftar sebagai KPM atau belum.

Baca Juga: SELAMAT! Pasca Pemilu 4 Bansos Langsung Cair, Cek Syarat dan Jadwal Penyaluran Resmi dari Pemerintah di Sini

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bansos berupa sembako yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulan.

Untuk mengeceknya, melalui tautan (link) atau aplikasi CEK BANSOS dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jadwal penyaluran BPNT Tahap 1 Tahun 2024 mulai Januari hingga Maret. Penerima BPNT harus memenuhi syarat yaitu terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos, memiliki KKS yang aktif dan terdaftar di Bank Indonesia, dan tidak menerima jenis bansos lain.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x