Syarat untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
Penerima bukan pegawai aktif atau pensiunan. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya dan berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di data kemiskinan.
Setelah kriteria terpenuhi, warga bisa diajukan untuk menjadi penerima manfaat PKH. Untuk mengecek status penerima bansos PKH bisa diakses melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Lalu, isi formulir untuk mengetahui apakah nama Anda telah terdaftar sebagai KPM atau belum.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bansos berupa sembako yang diberikan pemerintah kepada penerima manfaat dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulan.
Untuk mengeceknya, melalui tautan (link) atau aplikasi CEK BANSOS dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal penyaluran BPNT Tahap 1 Tahun 2024 mulai Januari hingga Maret. Penerima BPNT harus memenuhi syarat yaitu terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos, memiliki KKS yang aktif dan terdaftar di Bank Indonesia, dan tidak menerima jenis bansos lain.