Berapa sih Anggaran Pemilu Masing-Masing TPS? Yuk Cek agar Tidak Ada Pihak yang Menyelewengkan!

- 13 Februari 2024, 12:08 WIB
Anggaran Pemilu 2024 masing-masing TPS
Anggaran Pemilu 2024 masing-masing TPS /Instagram @kpu_ri.

BERITASUKOHARJO.com - Beberapa waktu setelah petugas KPPS menjalankan bimbingan teknis (bimtek), geger diperbincangkan anggaran konsumsi, di mana konsumsi yang diberikan disebut kurang layak, padahal sudah ada anggaran yang diberikan.

Berbagai pro dan kontra pun menyeruak di sosial media, membicarakan oknum mana yang tega menyunat anggaran konsumsi petugas KPPS.

Besok adalah hari pemungutan sutara Pemilu 2024. Harapannya tidak ada lagi pro dan kontra masalah anggaran di Tempat Pemungutan Suara. Bagaimana pun, petugas KPPS adalah pahlawan demokrasi Indonesia.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram resmi KPU Republik Indonesia, berikut ini besaran anggaran Pemilu 2024 pada masing-masing TPS.

Baca Juga: Komut PT Pertagas Niaga, Bambang Saputra Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Angkat Tema Tentang UU yang Ideal

Melalui akun Instagram @kpu_ri, admin menuliskan caption, “#TemanPemilih, kamu perlu tau, inilah alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.”

Mari saling mengawasi agar tidak ada yang menyelewengkan anggaran Pemilu 2024 dengan mengetahui alokasi anggaran masing-masing TPS. Berikut datanya:

Honorarium Petugas Pemungutan Suara

Besaran honorarium petugas pemungutan suara berbeda-beda. Ketua KPPS mendapatkan honor Rp1.200.000 dan anggota KPPS yang berjumlah 6 orang mendapat honor masing-masing Rp1.100.000.

Adapun untuk Linmas yang berjumlah 2 orang masing-masing mendapatkan honor Rp700.000. Honor ini diberikan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan, ya.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Lengkap Syarat-syaratnya, Anggaran sampai Rp13,9 Triliun!

Pembuatan TPS

Anggaran permbuatan TPS digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti tenda, kursi, meja, pembatas seperti tali atau sejenisnya, perangkat sound system, papan pengumuman, spidol, dan sebagainya.

Besaran anggaran pembuatan TPS, yaitu Rp2.000.000 untuk masing-masing TPS. 

Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir

Anggaran digunakan untuk menyediakan printer dengan fungsi pemindaian atau scanner dan fungsi foto kopi dengan jumlah 1 unit per TPS. Apabila membutuhkan biaya sewa untuk alat tersebut, maka sudah masuk termasuk pajak.

Besaran anggaran ketersediaan alat penggandaan dokumen yaitu Rp500.000 per TPS.

Baca Juga: 81 Lembaga Survei Resmi Telah Dirilis KPU, Jangan Sampai Kegocek Lembaga Hitung Cepat Abal-Abal!

Operasional KPPS

Dana digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Besaran yang diberikan Rp1.000.000 per TPS.

Adapun yang termasuk operasional KPPS antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, cutter, correction pen, dukungan penyediaan makanan suplemen tambahan daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan sebagainya.

Adapun untuk biaya konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS disediakan pada masing-masing DIP Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda.

Besaran biaya konsumsi menyesuaikan dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Tak Cuma Ibu! Ayah Juga Punya Peran Penting dalam Pendidikan Anak, 4 Poin Ini Bisa Mengubah Persepsi Orang Tua

Demikian besaran biaya anggaran Pemilu 2024 pada masing-masing TPS. Hampir semua keperluan untuk pemungutan suara sudah disediakan anggarannya. Harapannya, pemungutan suara bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada penyelewengan dana.

KPU telah mengumumkan anggaran masing-masing TPS dengan transparan. Tugas masyarakat adalah mengawasi bersama, apakah fasilitas yang diberikan saat pemungutan suara sesuai dengan yang semestinya atau ada yang tidak beres.

Misalkan di TPS tidak disediakan alat printer yang bisa untuk scan dan foto copy, maka Anda berhak untuk menanyakan kepada petugas KPPS karena semestinya alat tersebut disediakan lantaran sudah ada anggaran.

Mari sukseskan bersama pesta demokrasi. Jangan lupa datang ke TPS dan pilihlah sesuai hati nurani Anda. Jadilah pemilih yang cerdas agar bisa turut menjaga kewarasan berjalannya demokrasi di Indonesia. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x