Komut PT Pertagas Niaga, Bambang Saputra Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Angkat Tema Tentang UU yang Ideal

- 13 Februari 2024, 11:21 WIB
Komut PT Pertagas Niaga raih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran
Komut PT Pertagas Niaga raih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran /BeritaSukoharjo/@Inung R Sulistyo/

BERITASUKOHARJO.com - Komisaris Utama PT. Pertagas Niaga, Bambang Saputra meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Gelar Doktor dengan yudisium Cumlaude tersebut diperoleh Bambang pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Gedung Komar Kantaatmadja Bandung, Senin, 12 Februari 2024.

Bambang sapaan akrabnya, berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Prinsip-Prinsip Musyawarah Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Presfektif Politik Perundang-Undangan”.

Bambang menyatakan, musyawarah merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang sejak lama dilakukan oleh para pemimpin untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Secara etimologi kata musyawarah (syura) memiliki arti mengeluarkan madu dari sarang lebah.

Oleh karenanya keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah adalah keputusan terbaik yang di dalamnya terbebas dari berbagai kepentingan tertentu sebagaimana lebah menghasilkan madu, sebab dilaksanakan melalui perwakilan yang representatif dan bukan partisipatif formalitas.

Baca Juga: Sudah Hilang dari Menu Pencarian di YouTube, Tonton Film Dirty Vote Langsung di Link Ini Sebelum Dihapus!

Mengingat demikian pentingnya musyawarah, maka konsep musyawarah di dalam politik hukum Islam secara operasional mengatur prinsip yang harus dijalankan seperti: Prinsip Ketuhanan (al-Tauhid), Prinsip Persamaan (al-Musawah), Prinsip Kebebasan (al-Hurriyyah),  Prinsip Keadilan (al-Adl), dan Prinsip Otokritik (al-Mu‘aradhah).

Kelima prinsip ini harus berkait berkelindan dalam pelaksanaan musyawarah tanpa memisahkan salah satunya. Kemudian prinsip ini juga yang harus menjadi landasan dan standar bagi pelaksanaan musyawarah dalam menyelesaikan segala persoalan bangsa dan negara, termasuk persoalan pembentukan perundang-undangan.

Dalam disertasinya, Bambang menyoroti bahwa terjadi pengabaian aspirasi terhadap proses pembentukan undang-undang yang baik, ditambah dengan pelaksanaan musyawarah yang hanya sebatas mekanisme formalitas semata.

Hal tersebut menurutnya terjadi karena, ketidakseimbangan sistem checks and balances dalam proses pembentukan undang-undang antara DPR, Presiden dan partisipasi masyarakat.

Begitu pula aturan pembentukan undang-undang yang tidak tegas dan detail yang mengatur mekanisme musyawarah pembentukan undang-undang sehingga para pembentuk undang-undang kurang memiliki tanggung jawab moral untuk menghasilkan undang-undang yang lebih representatif dan aspiratif.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x