SUKOHARJOUPDATE- Pegamat Sosial Politik (Sospol) Heru Cipto Nugroho mendukung langkah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menolak pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) oleh pemerintah melalui DPR RI
Pria asal Klaten, Jateng yang juga instruktur DPP PAN itu setuju dengan langkah yang ditempuh Din Syamsuddin yakni, akan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini UU IKN bukan kebutuhan mendesak, mengingat perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi Covid-19. Apalagi ada ancaman virus baru, Omicron yang sudah masuk," kata Heru CN, kepada awak media melalui sambungan selular, Jum'at 21 Januari 2022.
Baca Juga: Gerakkan Sektor Produktif Desa, Bupati Sukoharjo Dukung Berdirinya BUMDes
Ia berpendapat, pemerintah mestinya mengedepankan agenda prioritas pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan. Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui alasan pemerintah ngotot memindahkan ibukota disaat ekonomi sedang sulit seperti saat ini.
"Dari berbagai pemberitaan, anggaran proyek IKN ini diprediksi melonjak dua hingga tiga kali lipat dari perencanaan awal. Presiden Jokowi menyebut anggaran yang dibutuhkan sekira Rp501 triliun. Dan itu sangat memberatkan ABPN," tegas Heru.
Rencana pembangunan IKN Nusantara di Kaltim itu, disebut Heru akan memberatkan pos APBN karena akan terhimpit pengeluaran besar untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kita pantas khawatir karena alokasi program-program prioritas untuk masyarakat dalam APBN berpotensi besar akan dikorbankan karena dialihkan untuk IKN," paparnya.