81 Lembaga Survei Resmi Telah Dirilis KPU, Jangan Sampai Kegocek Lembaga Hitung Cepat Abal-Abal!

- 13 Februari 2024, 10:04 WIB
Ini dia lembaga survei resmi versi KPU, jangan sampai kegocek yang abal-abal!
Ini dia lembaga survei resmi versi KPU, jangan sampai kegocek yang abal-abal! /YouTube KPU RI.

BERITASUKOHARJO.com - Lembaga survei atau jajak pendapat memiliki peran penting dalam mengawal proses demokrasi, lembaga survei ini berfungsi untuk mengamankan Pemilu 2024 melalui partisipasi masyarakat.

Terkait lembaga survei ini sesuai dengan ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, di era digital saat ini perlu diwaspadai karena banyak lembaga abal abal yang menyesatkan masyarakat.

Hasil dari lembaga abal abal ini malah bisa menjadi pemecah belah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati memilih informasi dari lembaga survei resmi.

Baca Juga: Rating Captivating the King Episode 10 Meroket! Berhasilkah Shin Se Kyung Menyelamatkan Keponakan Jo Jung Suk?

KPU telah mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga survei terakhir pada 15 Januari 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penndaftaran Lembaga Survei dan Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU telah melakukan penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Perturan ini membahas mengenai Partisipasi Masyarakat dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Rilis KPU Perkembambangan Pendaftaran Lembaga Survei/Jajak Pendapat Pemilu 2024, terdapat 81 lembaga survei sudah terdaftar dan 2 lembaga survei masih perbaikan.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x