Operasi Zebra 2023 Diberlakukan! Waspada, Ini 7 Pelanggaran yang Bisa Terkena Sanksi Tilang

- 4 September 2023, 18:13 WIB
Operasi zebra cross 2023 diberlakukan
Operasi zebra cross 2023 diberlakukan /Instagram @ntmc_polri.

Baca Juga: Bikinnya Gampang TANPA CETAKAN! Resep Lidah Kucing Putih Telur Super Enak, Cocok Jadi Cemilan Isian Toples

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari informasi terkini pada akun Instagram @ntmc_polri dan akun TikTok @satlantaskayongutaraormasi, berrikut 7 pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang pada Operasi Zebra Cross 2023:

1. Pelanggaran Lawan Arus

Akan dikenai Pasal 287, sanksi denda sebesar Rp 500.000.

2. Pelanggaran Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Hati-hati anda akan mendapat sanksi paling banyak Rp. 750.000 dengan Pasal 293 UU LLAJ.

3. Pelanggaran Penguna HP saat Mengemudi Sanksi Denda Paling Banyak Rp 750.000

Akan dikenai Pasal 283 UU LLAJ.

Baca Juga: Resep Cireng Lengkap Saus Cocolannya: Renyah, Enak, dan Gampang Dibuat! Cemilan Ekonomis Cocok Jadi Ide Jualan

4. Pelanggaran Tidak Gunakan Helm SNI

Akan dikenaiPasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

5. Pelanggaran Tanpa Sabuk Pengaman

Akan dikenai Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Pelanggara Melebihi Batas Kecepatan

Akan terkena Rp 500.000 pasal 285 Ayat 5.

7. Pelanggaran Berkendara di Bawah Umur

Akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp 1 juta, apalagi tidak memiliki SIM, maka akan terkena pasal 281.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah