Operasi Zebra 2023 Diberlakukan! Waspada, Ini 7 Pelanggaran yang Bisa Terkena Sanksi Tilang

- 4 September 2023, 18:13 WIB
Operasi zebra cross 2023 diberlakukan
Operasi zebra cross 2023 diberlakukan /Instagram @ntmc_polri.

BERITASUKOHARJO.com - Operasi zebra cross mulai diberlakukan hari ini, yaitu 04 September hingga 17 September 2023 serentak seluruh wilayah di Indonesia.

Adapunn Operasi Zebra Cross 2023 ini mengusung konsep tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".

Diberlakukannya Operasi Zebra Cross 2023 semata bertujuan untuk ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan.

Oleh karena itu, ketika tertib dan lalu lintas berjalan dengan baik, maka akan membuat semuanya menjadi lancar.

Baca Juga: Resep Butter Cake Sukade, Cocok untuk Dijadikan Sebagai Hampers Oleh-Oleh Maupun Cemilan di Rumah

Polisi akan mulai fokus pada pelanggaran yang tidak menaati peraturan berkendara di lalu lintas di seluruh wilayah.

imbauan untuk para pengendara agar senantiasa melengkapi surat-surat sesuai peraturan kendaraan kalau tidak mau terkena tilang.

Tujuan utama dalam kegiatan adanya Operasi Zebra Cross 2023, yaitu membidik pada tujuh pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang, simak baik-baik!

Adanya operasi ini berkelanjutan setiap tahunnya guna menciptakan kebaika ndalam suasana keamanan diri dan keselamatan bersama.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x