Kapok! Udah Kena Tilang, Pemilik Disuruh Hancurkan Sendiri Knalpot Brong Saat Ambil Motor di Kantor Polisi

- 19 November 2021, 13:04 WIB
Pemilik ambil dan hanvurkan knalpot motor mereka yang ditilang polisi
Pemilik ambil dan hanvurkan knalpot motor mereka yang ditilang polisi /Satlantas Polres Karanganyar

SUKOHARJOUPDATE - Puluhan pengguna sepeda motor berknalpot brong atau bising di Karanganyar mendatangi kantor Satlantas Polres Karanganyar. Kedatangan para pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong ini untuk mengambil Kendaraannya mereka yang terjaring operasi.

Polisi mempersilahkan para pemilik kendaraan ini mengambil Kendaraannya. Para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, mulai knalpot, ban, lampu hingga spion.

Setelah itu mereka langsung diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot yang tidak standar dengan dipukul menggunakan palu hingga penyok.

Baca Juga: Mampu Hantarkan Gus Dur Jadi Presiden RI ke IV, PKB Siap Ulang Sejarah Usung Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Sikap tegas ini diambil Satlantas Polres Karanganyar, menyusul banyaknya keluhan warga.

Hasilnya, dalam satu bulan saja, Satlantas Polres Karanganyar sudah menindak 455 pelanggaran knalpot wor atau knalpot brong.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan penghancuran knalpot brong itu untuk mencegah penggunaan knalpot oleh pemilik.

Pemilik motor berknalpot brong mengganti knalpot motor
Pemilik motor berknalpot brong mengganti knalpot motor Satlantas Polres Karanganyar

"Setelah dihancurkan akan kami buang, karena kalau diberikan lagi ke pelanggar takutnya akan digunakan lagi,"papar Sarwoko, Jumat 19 November 2021.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x