Kedua, tersangka dijerat pasal 45B juncto Pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 ttg ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Saat ditampilkan di publik, tersangka AP menggunakan rompi oranye dengan nomor tahanan 66.***