Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan 20 Hari Ke Depan, Ini Penyebab Tersangka Emosi Tulis Ujaran Kebencian

- 1 Mei 2023, 17:43 WIB
Penyebab peneliti BRIN AP Hasanuddin emosi dan akhirnya jadi tersangka
Penyebab peneliti BRIN AP Hasanuddin emosi dan akhirnya jadi tersangka /Instagram @divisihumaspolri

Dijelaskan, peneliti BRIN ini menuliskan komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB dari wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, karena emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata vivid.

Baca Juga: TOP! 15 SMA Terbaik di Surakarta, Berdasarkan LTMPT, Referensi PPDB 2023, Sekolah Swasta Terdepan

Dia ditangkap oleh tim dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, di Jombang, Minggu, 30 April 2023, pukul 12.00 WIB. Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kronologi terlontarnya ujaran kebencian dari AP Hasanuddin ini saat tersangka mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan Thomas Djamaluddin.

AP Hasanuddin menulis kalimat, "Perlu saya halalkan gak nih da**hnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak ba*** emang!!!! sini saya bu*** kalian satu-satu," tulis AP Hasanuddin saat itu.

Baca Juga: BARU DAN AKTIF! Kode Redeem Honkai Star Rail 1 Mei 2023, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan

"Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dan ITE, pidana, dan bahasa dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin, Minggu, 30 April 2023, sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang," ujar Vivid.

Atas kejadian tersebut, AP Hasanuddin dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x