Soal Kasus Brigadir J, Brigjen Pol Andi Rian: Bharada E sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pasal 338

- 4 Agustus 2022, 07:36 WIB
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram @divisihumaspolri.

BERITASUKOHARJO.com – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus tindak pidana tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menerangkan status Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Resep Roti Pisang Coklat Tanpa Mixer, Enak Banget Buat Sarapan atau Jadi Cemilan Bersantai

Penetapan tersangka Bharada E itu, sebagaimana dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram Divisi Humas Polri pada hari Kamis, 4 Agustus 2022.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, sebanyak 42 saksi telah diperiksa.

Juga termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi ahli, yaitu kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Dari keterangan para ahli dan pemetaan sejumlah barang bukti yang disita berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti dari TKP, Polri merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Resep Cemilan Bolu Lapis Merah Putih, Sambut HUT RI 17 Agustus dengan Cemilan Empuk dan Manis

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x