Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT tentang Penyelewengan dan Pencucian Uang, Berikut Peran Mereka

- 27 Juli 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka /Pixabay/mohamed hassan

BERITASUKOHARJO.com – Setelah ramai diberitakan, hingga dicabut izinnya, kini Polri tetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka pada hari Senin 25 Juli 2022, pukul 15.50 WIB.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus penyelewengan dana yaitu, pendiri ACT, Ahyudin, mantan ketua ACT, Ibnu Khajar, senior vice president dan anggota dewan presidium ACT, Hariyana Hermain, dan sekretaris ACT, N. Imam Akbari.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Tribrata News, Polri membeberkan 10 perusahaan yang menerima aliran dana dari ACT. Selain itu, disampaikan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyelewengan dan pencucian uang ini.

Diduga bahwa para petinggi punya peran masing-masing dalam kasus pencucian uang dengan menyebar uang ke 10 perusahaan cangkang ACT.

Baca Juga: Resep Tumis Telur Tauge, Menu Makan Malam Sederhana Tapi Nagih, 10 Menit Jadi!

Pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari ACT.

Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

PT Global Wakaf Corpora sendiri, memiliki enam perusahaan cabang lainnya yaitu, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih jauh mengenai perusahaan-perusahaan cangkang ACT.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x