BERITASUKOHARJO.com – Kementertian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun anggaran 2022. Hal ini diumumkan melalui laman resminya pada tanggal 27 April 2023.
Pada periode ini, tercatat ada 29.109 peserta yang memenuhi kualifikasi dan berhasil dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun anggaran 2022.
Nizar, Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag menerangkan bahwa peserta yang mendapatkan kode lulus merupakan peserta yang sudah memenuhi syarat serta telah mengikuti tahapan seleksi dengan baik.
Selain itu, Nizar juga menuturkan bahwa peserta yang lulus PPPK telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) hingga Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
NAB sudah ditentukan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 969, 970, dan 970 Tahun 2022, serta dalam Keputusan MenPANRB Nomor 155 2023 tentang NAB PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kemenag Tahun Anggaran 2022.
Pada surat pengumuman hasil seleksi PPPK teknis 2022 di Kemenag Nomor P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023, tercatat teknis mengenai pengumuman peserta yang mengikuti seleksi PPPK lengkap dengan kode lulus dan tidak lulus.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK akan menerima kode tertentu di samping namanya. Agar tidak salah, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu maksud dari kode tersebut.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata Sekjen PPPK Kemenag, Nizar, dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada Sabtu, 29 April 2023.
Selain itu, dalam surat pengumuman Kemenag Nomor P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023, diterangkan dengan lengkap beberapa kode lainnya yang akan tercantum pada hasil pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2022.
Baca Juga: UPDATE! Info Peringatan Dini Gelombang Tinggi untuk Wilayah Perairan Indonesia 29-30 April 2023
Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari surat pengumuman Kemenag, berikut arti dari kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Formasi Tahun 2022:
1. Kode ‘P’: peserta dinyatakan lulus PPPK karena telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditentukan MenPANRB.
2. Kode ‘L’: peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK formasi 2022.
3. Kode ‘TL’: peserta dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPPK formasi 2022.
4. Kode ‘TL1’: peserta PPPK Teknis pada Formasi Jabatan Dosen tidak memenuhi NAB pada setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022.
5. Kode ‘TH’: artinya peserta tidak hadir dalam seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 sehingga tidak lulus.
Bagi peserta yang tidak lulus dalam seleksi PPPK ini bisa mengajukan sanggahan mulai dari tanggal 28 – 30 April 2023. Pengajuan bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Selanjutnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan setelah masa sanggah melalui SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.***