BERITASUKOHARJO.com - Kabar baik bagi seluruh tenaga honorer di Tanah Air, mereka semua akan diangkat menjadi PPPK, paling lambat 28 November 2023. Hal itu menjawab isu akan tidak adanya PHK besar-besaran seperti yang berkembang selama ini.
Menengok ke belakang, rencana penghapusan tenaga honorer ini telah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014 dan sesuai dengan peraturan Pemerintah PP 49 tahun 2018 pada 28 November 2023 adalah hari terakhir dan tidak ada lagi non-PNS.
Pemerintah telah mencari jalan tengah sehingga di deadline hari terakhir, 28 November 2023, tidak terjadi gelombang PHK besar-besaran di kalangan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, seperti dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi DPR RI menjelaskan pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK.
Realisasi dari pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart, beberapa waktu lalu.