11. Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Utara.
12. Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Papua, dan Provinsi Papua Barat.
14. Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26 bagi Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).
Baca Juga: 8 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Buah Kiwi, Harus Segera Dikonsumsi dari Sekarang
Bipih jemaah haji ini akan dialokasikan untuk beberapa kebutuhan ibadah haji, seperti penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzafiah, dan Mina.
Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk masing-masing provinsi yaitu sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp84.602.294,26, bagi Provinsi Aceh.
- Embarkasi Medan: Rp85.439.589,26 bagi Provinsi Sumatera Utara.