BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, mengumumkan mengenai Surat Keputusan Presiden RI berkenaan dengan biaya perjalanan ibadah Haji tahun 2023.
Biaya haji tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden RI resmi yang nantinya dijadikan patokan biaya perjalanan ibadah Haji tahun 2023. Besaran biaya Haji masing-masing daerah berbeda-beda.
Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk memberikan pemahaman mengenai biaya Haji tahun 2023 dan nilai manfaatnya. Agar dikemudian hari, tidak ada kesalahpahaman mengenai biaya yang dikeluarkan. Simak isi Surat Keputusan Presiden RI sebagai berikut.
Baca Juga: SUGUHAN LEBARAN 2023 PALING CEPAT HABIS! Puding Ini Selalu Jadi Serbuan Tamu, Simak Resep Lengkapnya
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut update besaran biaya penyelenggaraan Haji tahun 1444 H atau 2023 sebagai berikut.
Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tersebut, penyelenggaraan ibadah Haji di tahun 2023 bersumber pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau Bipih dan Nilai manfaat.
Besaran BPIH 2023 yang dimaksud pada masing-masing provinsi sebagai berikut:
1. Aceh sebesar Rp84.602.294,26