BERITASUKOHARJO.com – Telah terbit, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 H yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan nilai manfaat dalam Keputusan Presiden atau Keppres.
Pada 6 April 2023 Keppres telah ditandatangani oleh Presiden. Hal ini mengatur besaran biaya haji 1444 H bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
Berikut besaran biaya haji 1444 H sesuai embarkasi di masing-masing kota, yang harus dibayarkan oleh calon-calon jamaah haji. Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kemenag.
Seperti diketahui, Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk beberapa keperluan, diantaranya:
- Biaya penerbangan,
- Akomodasi,
- Konsumsi,