GIGIT JARI! 3 Aparatur Negara yang Masuk Kriteria Ini Tidak Akan Dapat THR, Batal Full Senyum

- 10 April 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi - kriteria 3 aparatur negara yang tidak dapatkan THR
Ilustrasi - kriteria 3 aparatur negara yang tidak dapatkan THR /Freepik/pressfoto

- Tambahan paling banyak 50% yang akan diberikan dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, di antara golongan yang disebutkan di atas ada 3 aparatur negara dengan kriteria tertentu yang tidak akan mendapatkan THR. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR tidak akan diberikan pada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria:

- Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya yang setara.

Baca Juga: DILARANG MELINTAS! Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Diberlakukan Pembatasan Mudik 2023, kecuali Angkutan Ini

- Sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintahan baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri, yang gajinya diberikan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, aparatur negara seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang termasuk ke dalam dua kategori tersebut tidak akan mendapat THR Lebaran tahun 2023 ini.

Aturan ini telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2023. Namun, aparatur negara tersebut masih berkemungkinan akan mendapat THR apabila sudah tidak berada dalam kategori tersebut.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah