- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: THR CAIR, Harus Diapakan? Simak 7 Cara Mengelolanya agar Lebih Bermanfaat dan Tidak Numpang Lewat
Sementara itu dana THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, akan mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.