BERITASUKOHARJO.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Bersama mengenai pembatasan angkutan barang untuk melewati beberapa jalan tol dan non tol selama mudik 2023.
Aturan ini dikeluarkan guna menghindari terjadinya macet panjang dan memberikan kenyamanan bagi pengendara yang akan menjalankan mudik, terutama untuk pemudik jarak jauh.
Lalu, apa dimana saja daftar jalan tol dan non tol yang diberlakukan pembatasan mudik 2023 dan angkutan barang apa saja yang dikecualikan?
Baca Juga: Selain untuk Mata, Ini 7 Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Wortel, Nomor 3 dan Terakhir Mengejutkan
Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari situs hubdat.dephub.go.id, berikut daftar jalan tol-non tol dan angkutan barang yang dikecualikan selama pembatasan mudik 2023.
Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Diberlakukan Pembatasan Mudik 2023
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi:
1. Lampung - Sumatera Selatan: