WADUH! Ternyata Ada Pegawai yang Tidak Menerima Penuh THR dan Gaji Ke-13 2023, Simak Informasi Selengkapnya

- 6 April 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023 /Unsplash/Mimi Thian

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Nama Panggung ‘Lee Ji Eun’ sebagai Aktris, IU Berikan Alasan Mengejutkan Ini!

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Demikian beberapa informasi tentang THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai yang tidak menjadi penerima penuh. Untuk THR, pemerintah memastikan pencairan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri dan Gaji ke-13 akan cair di bulan Juni mendatang.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah