WADUH! Ternyata Ada Pegawai yang Tidak Menerima Penuh THR dan Gaji Ke-13 2023, Simak Informasi Selengkapnya

- 6 April 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023 /Unsplash/Mimi Thian

BERITASUKOHARJO.com – Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2023 akan segera dicairkan untuk beberapa pegawai. Namun, ada pegawai yang tidak menerima penuh THR dan gaji ke-13.

Jenis pegawai yang tidak menerima penuh pencairan THR dan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pegawai yang tidak bisa menerima penuh THR dan Gaji ke-13 masuk dalam beberapa kriteria yang telah ditentukan menurut peraturan Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet dan DJPB oleh BeritaSukoharjo.com pada Kamis, 6 April 2023, ternyata ada pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: Tidak Lagi Bergantung Pada Pulau Bali, Ini Penyebab Sektor Pariwisata Indonesia Harus Ditransformasi

Berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan tentang THR dan Gaji Ke-13 2023 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Anggota Polri jika dalam keadaan:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk guru dan dosen dengan gaji pokok dari APBN yang tidak masuk dalam kriteria pencairan tunjangan kinerja, bisa mendapat tambahan penghasilan lain.

Yaitu dengan diberikannya tunjangan kerja sebesar 50% dari tunjangan profesi guru atau 50% dari tunjangan profesi dosen yang dicairkan terhitung dalam satu bulan.

Baca Juga: Bolu Pisang Kukus Paling Mudah, Cuma Pakai Takaran Sendok, Sudah Jadi Cemilan Buka Puasa

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan,” disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 6 Poin Nomor 4.

Jadi, bagi pegawai yang sedang cuti atau melakukan penugasan seperti studi atas perintah dari instansi, maka bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sebesar 50%.

Penerima THR dan Gaji ke-13 pendanaannya bersumber dari APBN antara lain adalah, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Baca Juga: IDE USAHA LEBARAN 2023! Resep Kue Kering Batang Bambu, Unik Tapi Enak, Peluang Bisnis Belum Banyak yang Jual

Untuk daftar penerima THR dan Gaji ke-13 yang sumber pendapatannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan diberikan beberapa hal berikut:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: ANTI GAGAL! Resep Prol Tape Singkong yang Manis dan Lembut untuk Takjil Buka Puasa, Nikmati dengan Teh Hangat

Untuk pegawai yang sumber pendapatannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa fasilitas THR dan Gaji ke-13 seperti:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Nama Panggung ‘Lee Ji Eun’ sebagai Aktris, IU Berikan Alasan Mengejutkan Ini!

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Demikian beberapa informasi tentang THR dan Gaji ke-13 bagi pegawai yang tidak menjadi penerima penuh. Untuk THR, pemerintah memastikan pencairan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri dan Gaji ke-13 akan cair di bulan Juni mendatang.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah