WADUH! Ternyata Ada Pegawai yang Tidak Menerima Penuh THR dan Gaji Ke-13 2023, Simak Informasi Selengkapnya

- 6 April 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023
Ilustrasi - ini pegawai yang tidak menerima penuh THR dan Gaji ke-13 2023 /Unsplash/Mimi Thian

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk guru dan dosen dengan gaji pokok dari APBN yang tidak masuk dalam kriteria pencairan tunjangan kinerja, bisa mendapat tambahan penghasilan lain.

Yaitu dengan diberikannya tunjangan kerja sebesar 50% dari tunjangan profesi guru atau 50% dari tunjangan profesi dosen yang dicairkan terhitung dalam satu bulan.

Baca Juga: Bolu Pisang Kukus Paling Mudah, Cuma Pakai Takaran Sendok, Sudah Jadi Cemilan Buka Puasa

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan,” disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 6 Poin Nomor 4.

Jadi, bagi pegawai yang sedang cuti atau melakukan penugasan seperti studi atas perintah dari instansi, maka bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sebesar 50%.

Penerima THR dan Gaji ke-13 pendanaannya bersumber dari APBN antara lain adalah, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Baca Juga: IDE USAHA LEBARAN 2023! Resep Kue Kering Batang Bambu, Unik Tapi Enak, Peluang Bisnis Belum Banyak yang Jual

Untuk daftar penerima THR dan Gaji ke-13 yang sumber pendapatannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan diberikan beberapa hal berikut:

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah