Mantap! Selain THR 2023, ASN Juga Akan Mendapat Gaji ke-13 Juni Nanti, Begini Penjelasannya

- 29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - bukan hanya THR 2023, ASN dapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni
Ilustrasi - bukan hanya THR 2023, ASN dapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni /Freepik/8photo

Sebagai informasi, komponen THR 2023 untuk ASN ini sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, kemudian tunjangan pangan, lalu tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Sri Mulyani menambahkan untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 ini, akan segera diatur oleh peraturan menteri keuangan untuk bisa melaksanakan Amanat PP No 15 tahun 2023.

Baca Juga: Punya Tepung Hunkwe? Simak Resep Kue Kering Kelapa Ini dan Jadikan Isian Toples Lebaran, Bisa untuk Ide Usaha

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 ini sumbernya dari APBN diberikan kepada seluruh ASN pusat, prajurit, TNI/Polri sebanyak 1,8 juta orang, lalu ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan serta penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang di seluruh Indonesia.

Alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 ini sudah ada di dalam APBN tahun anggaran 2023 yaitu berada di kementerian dan lembaga dengan nilai total Rp11,7 triliun.

Kemudian dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp17,4 triliun untuk ASN daerah.

Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiunan anggarannya berasal dari Bendahara Umum Negara dengan nilai Rp9,8 triliun.

Baca Juga: Unik dan Menarik! Resep Kue Kering Yoghurt Lumer di Mulut, Cocok Jadi Isian Toples Lebaran, Awas Jadi Rebutan

Terkait dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan nantinya bisa membantu para ASN, TNI/Polri atau pensiunan, dan penerima pensiun bisa memanfaatkan gaji ke-13 untuk belanja kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x