Sebagai informasi, komponen THR 2023 untuk ASN ini sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, kemudian tunjangan pangan, lalu tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Sri Mulyani menambahkan untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 ini, akan segera diatur oleh peraturan menteri keuangan untuk bisa melaksanakan Amanat PP No 15 tahun 2023.
Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 ini sumbernya dari APBN diberikan kepada seluruh ASN pusat, prajurit, TNI/Polri sebanyak 1,8 juta orang, lalu ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan serta penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang di seluruh Indonesia.
Alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 ini sudah ada di dalam APBN tahun anggaran 2023 yaitu berada di kementerian dan lembaga dengan nilai total Rp11,7 triliun.
Kemudian dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp17,4 triliun untuk ASN daerah.
Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiunan anggarannya berasal dari Bendahara Umum Negara dengan nilai Rp9,8 triliun.
Terkait dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan nantinya bisa membantu para ASN, TNI/Polri atau pensiunan, dan penerima pensiun bisa memanfaatkan gaji ke-13 untuk belanja kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.