Buruh/karyawan tersebut akan mendapatkan THR Lebaran 2023 ini sebesar dengan nominal yang sudah disepakati di awal dengan perusahaan tempatnya bekerja.
2. THR Pekerja/Buruh Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Nominal THR Lebaran 2023 untuk para pekerja/buruh apabila memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi secara terus menerus, maka akan diberikan secara proporsional.
Simulasi Perhitungan THR sebagai Berikut:
(masa kerja (bulan) dibagi 12) dikalikan dengan upah 1 bulan bekerja.
3. THR Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Nominal THR yang akan diperoleh pekerja/buruh harian lepas ini akan dibedakan berdasarkan masa kerja 12 bulan dan atau kurang dari 12 bulan secara terus menerus.
Adapun untuk pekerja/buruh yang sudah 12 bulan bekerja secara terus menerus, maka besarnya THR Lebaran 2023 ini, yaitu dihitung dari rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi terus menerus, maka perhitungan THR nya yaitu dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Ida Fauziyah menjelaskan jika besaran nominal upah yang digunakan sebagai acuan THR Lebaran 2023 ini, yaitu berdasarkan pada nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah sesuai dengan Permenaker 5/2023.***