BERITASUKOHARJO.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, secara resmi menerbitkan surat edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Pemberian THR ini wajib bagi setiap perusahaan kepada buruh atau karyawannya dan ia mengimbau THR keagamaan harus dibayarkan penuh/tidak boleh dicicil.
Menaker menyampaikan jika THR ini harus sudah dibayarkannya paling lambat adalah maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran 2023.
THR ini dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau kurang dari itu dengan beberapa ketentuan perhitungan yang sudah ditetapkan.
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Sekretariat Kabinet RI pada Rabi, 29 Maret 2023, berikut ini cara perhitungan nominal rupiah yang akan diperoleh pekerja/buruh pada THR Lebaran 2023 ini yaitu:
1. THR Pekerja/Buruh Masa Kerja 12 Bulan
Adapun nominal untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan THR Lebaran 2023 ini sebesar satu bulan upah yang biasanya diperolehnya.
Namun, jika perusahaan memutuskan untuk memberikan nominal THR lebih baik dibandingkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) dan diatur dalam surat perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
Buruh/karyawan tersebut akan mendapatkan THR Lebaran 2023 ini sebesar dengan nominal yang sudah disepakati di awal dengan perusahaan tempatnya bekerja.
2. THR Pekerja/Buruh Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Nominal THR Lebaran 2023 untuk para pekerja/buruh apabila memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi secara terus menerus, maka akan diberikan secara proporsional.
Simulasi Perhitungan THR sebagai Berikut:
(masa kerja (bulan) dibagi 12) dikalikan dengan upah 1 bulan bekerja.
3. THR Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Nominal THR yang akan diperoleh pekerja/buruh harian lepas ini akan dibedakan berdasarkan masa kerja 12 bulan dan atau kurang dari 12 bulan secara terus menerus.
Adapun untuk pekerja/buruh yang sudah 12 bulan bekerja secara terus menerus, maka besarnya THR Lebaran 2023 ini, yaitu dihitung dari rata-rata upah yang diterimanya selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi terus menerus, maka perhitungan THR nya yaitu dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Ida Fauziyah menjelaskan jika besaran nominal upah yang digunakan sebagai acuan THR Lebaran 2023 ini, yaitu berdasarkan pada nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah sesuai dengan Permenaker 5/2023.***