Mendag Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas atau Setara 10 Milyar di Sidoarjo. Mendag: Kalau Ilegal, ya Dimusnahkan

- 21 Maret 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi gantungan pakaian
Ilustrasi gantungan pakaian /Pixabay/islandworks

BERITASUKOHARJO.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali musnahkan pakaian bekas, kali ini di Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 20 Maret 2023.

Seperti dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemendag, sebanyak 824 bal pakaian bekas atau setara dengan 10 milyar rupiah dimusnahkan langsung oleh Zulkifli Hasan.

Turut hadir pada saat itu Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, perwakilan Kemenko Perekonomian, Ditjen Bea Cukai, Pemprov Jawa Timur, Satgas Polri, dan Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Cemilan Lezat Buka Puasa, Bisa Dijadikan Versi Frozen Food Juga, Tuna Dumpling Gurih dan Nagih

Pemusnahan pakaian bekas tersebut merupakan hasil temuan pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag di wilayah Jawa Timur yang dilakukan di komplek pergudangan Jaya Park di Sidoarjo.

Pemusnahan pakaian bekas impor ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah terutama Kemendag untuk melakukan penegakan hukum dibidang perdagangan, perlindungan konsumen, dan industri tekstil dalam negeri.

Pemerintah mengharapkan dengan dilakukannya pemusnahan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar kedepannya mereka taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Tips Menyimpan Tahu dan Tempe Agar Awet dan Tahan Sampai Sebulan, Dijamin Tetap Enak meskipun Disimpan Lama

Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan contoh kepada pelaku usaha yang lainnya agar melakukan kegiatan usaha harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahui bisnis impor pakaian bekas bertentangan dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Menurut Zulkifli Hasan, barang yang dimusnahkan adalah barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal, tidak bayar pajak, bekas dan murah. Akibatnya mengganggu keberadaan industri tekstil di Indonesia yang mayoritasnya adalah UMKM sehingga wajar jika dimusnahkan.

Baca Juga: Menul-Menul Montok Resep Donat Kentang, Ide Jualan Takjil Bulan Puasa, Pakai Gula Halus Saja Sudah Enak!

“Kalau ilegal begini tidak bayar pajak, bekas, murah meriah, ya itu merusak UMKM dan industri kita. Dagang bekas boleh, gak? Boleh kalau tidak impor. Barang bekas kalau impor tidak boleh, kecuali yang diatur, bukan hanya pakaian. Yang kedua, apalagi kalau ilegal. Ilegal itu menyelundup, ya harus dimusnahkan,”ujarnya.

Selain ilegal, impor barang bekas terutama pakaian bekas tidak disarankan oleh pemerintah disebabkan tiga faktor, yaitu sebagai berikut.

1. Isu lingkungan

Baca Juga: Ini Dia 5 Perilaku Sopan Park Seo Joon kepada Rekan Kerja, Nomor 4 Buat Kamu Jadi Semakin Kagum

Menurut data BPS pada tahun 2019, jumlah pakaian bekas impor mencapai 392 ton, dan tidak semua pakaian tersebut layak pakai dan diterima oleh konsumen, akibatnya pakaian tersebut menjadi sampah di Indonesia.

2. Resiko Kesehatan

Berdasarkan hasil uji lab Balai Pengujian Mutu Barang, pakaian bekas terbukti mengandung jamur kapang yang dapat mengakibatkan penyakit kulit.

3. Impor Barang Bekas sama dengan Menerima Sampah

Biasanya barang bekas dijual dalam bentuk bal yang tidak terseleksi kualitasnya, sehingga banyak dari pakaian bekas itu yang tidak layak pakai dan akhirnya menjadi sampah.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x