3. Produk yang dihasilkan berpotensi untuk di ekspor
4. Minimal sudah beroperasi selama 2 tahun
5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/ BRC
6. Memiliki ruang produksi sendiri
7. Diutamakan usaha yang sudah memiliki sertifikat HACCP
8. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar
Nah, itu dia persayaratan sertifikasi dari KemenKopUKM yang bisa kamu ikuti. Diharapkan dengan adanya sertifikasi ini mampu mendorong UMKM di Indonesia tumbuh kembang di pasar internasional. ***