Siapkan 3 Sertifikasi, KemenKopUKM Mengarahkan UMKM untuk Mendaftarkan Produknya

- 16 Maret 2023, 11:50 WIB
KemenKopUKM siapkan 3 sertifikasi untuk UMKM
KemenKopUKM siapkan 3 sertifikasi untuk UMKM /Instagram @kemenkopukm.

1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM

2. Pemilik usaha memiliki KTP dan NPWP

3. Memiliki dokumen legalitas berupa SK badan hukum, NIB atau izin usaha yang masih berlaku

4. Produk yang diajukan merupakan produk yang masih diproduksi dalam waktu minimal 2 tahun berjalan

5. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar

6. Diutamakan usaha yang telah membentuk ICS

Baca Juga: Asyik! BUMN Luncurkan Program Mudik Gratis 2023, Simak di Sini Penjelasan Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

Kemudian untuk pendaftaran sertifikasi terakhir, yakni sertifikasi FSSC/BRC, memiliki persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM

2. Memiliki legalitas usaha

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x