1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM
2. Pemilik usaha memiliki KTP dan NPWP
3. Memiliki dokumen legalitas berupa SK badan hukum, NIB atau izin usaha yang masih berlaku
4. Produk yang diajukan merupakan produk yang masih diproduksi dalam waktu minimal 2 tahun berjalan
5. Diprioritaskan untuk UMKM dengan omset Rp 2 – 15 miliyar
6. Diutamakan usaha yang telah membentuk ICS
Kemudian untuk pendaftaran sertifikasi terakhir, yakni sertifikasi FSSC/BRC, memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi data melalui lin https://bit.ly/PendaftaranSertifikasiUMKM
2. Memiliki legalitas usaha